Baleg Himpun Masukan RUU Penanggulangan Bencana
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo Foto : Anne/mr
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo mengemukakan diperlukan masukan serta pendalaman untuk penyempurnaan atau penggantian Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar menemukan solusi yang tepat dan akurat untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana.
Demikian disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI guna menjaring masukan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana di Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Baleg DPR RI diterima Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani di Kantor Gubernur, Makassar, Sulsel, Senin (24/6/2019).
“Maksud kunjungan kerja Badan Legislasi ini untuk memperoleh bahan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah, masyarakat sipil dan kelompok relawan,” papar politisi PDI-Perjuangan itu saat memberikan sambutannya.
Mengawali sambutannya, ia menerangkan, saat ini tantangan penanggulangan bencana sesungguhnya juga telah mengalami perkembangan dibandingkan dengan kondisi sebelas tahun yang lalu. Karenanya, melalui pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Baleg akan mendorong tata kelola penanggulangan bencana tidak hanya fokus pada upaya penanganan respon darurat semata.
“Karena itu ada usul yang lebih maju, yaitu bagaimana memperkuat aspek mitigasi atau pencegahan, sehingga nomenklaturnya bisa berubah menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Bencana,” papar legislator daerah pemilihan Jawa Timur IV itu.
Arif menambahkan, nantinya RUU Penanggulangan Bencana diharapkan menjawab berbagai permasalahan yang masih terus berlanjut hingga saat ini. Diantaranya, masih lemahnya koordinasi dan komunikasi, penanganan bersifat sektoral dan terfragmentasi serta pandangan penanggulangan bencana yang masih berorientasi pada pemberian bantuan fisik.
Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani menyebutkan RUU Penanggulangan Bencana diperlukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Ia juga mengusulkan agar upaya pencegahan dari seluruh elemen terkait dalam menghadapi bencana dapat dimasukkan ke dalam RUU ini. “Sehingga seluruh stakeholder dapat melakukan upaya preventif karena akan jauh lebih mahal jika kita harus merehabilitasi,” jelasnya. (ann/sf)